Lihat Semua : infografis

29 Mobil Baru Diskon Pajak


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 1.519


indonesiabaik.id - Mulai 1 April 2021, Pemerintah memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP), guna mendorong penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) produksi dalam negeri.

Relaksasi Pajak Diperluas

Awalnya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Kini Pemerintah memperluas kebijakan relaksasi hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.

29 Tipe Mobil

Sementara itu, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe mobil. Varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Relaksasi Pajak Beri Dampak Positif

Adanya relaksasi pajak mobil baru dinilai mampu membantu industri otomotif di Tanah Air pada masa pandemi seperti sekarang. 

Menurut data Kementerian Perindustrian, per akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sekitar 140 persen bila dibandingkan penjualan bulan Februari 2021. Tak hanya itu, peningkatan penjualan KBM-R4 juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.



Infografis Terkait