Lihat Semua : infografis

21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina /   View : 29.309


indonesiabaik.id -  Ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS).

Apa saja layanannya?

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya;

 

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Adapun pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan atau pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lalu "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah", ketiganya ditetapkan oleh menteri.

 

Baca informasi terkait hal ini di sini: Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS



Infografis Terkait