Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-04 13:40:44
Konten di terbitkan pada 2019-04-08 11:15:39
Sejak 24 Maret 2019 lalu, kamu pasti sudah menjumpai kampanye capres-cawapres, caleg, hingga partai politik di media massa, khususnya dalam bentuk iklan. Kampanye di media massa memang diperbolehkan, selama peserta pemilu dan media mengikuti aturan yang berlaku. Ada iklan yang menarik perhatian?