Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-05 02:44:49
Konten di terbitkan pada 2019-02-14 11:01:17
PPh Final UMKM 0,5% ini dapat dilunasi dengan dua cara. Bisa disetor sendiri atau dipungut pemotong yang telah ditunjuk, dengan mengajukan permohonan ke KKP