Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-04 23:25:50
Konten di terbitkan pada 2019-02-11 15:05:28
Maritim—Jakarta, Presiden RI ke-I Soekarno telah menerbitkan Surat Keputusan Nomer 249/1964 tentang penetapan tanggal 23 September menjadi Hari Maritim Nasional. Hal tersebut sejalan dengan tekadnya menjadikan Indonesia berjaya sebagai negara maritim.