Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-04 16:39:45
Konten di terbitkan pada 2019-02-20 12:49:52
2. PTSL, pendaftaran tanah yang populer disebut dengan sertipikasi tanah adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu jika disertai dengan pendampingan usaha, dapat dijadikan sebagai modal yang berhasil guna dan berdayaguna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.