Kementerian Komunikasi dan InformatikaPemerintah |
Di unggah oleh: Titania Nurrahim
Konten di Produksi pada 2025-05-04 13:27:37
Konten di terbitkan pada 2019-04-25 10:56:01
Jumlah, ukuran, bentuk dan tata letak TPS tidak boleh sembarangan. Semua telah diatur dan ditetapkan oleh KPU. TPS juga diwajibkan memberikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat menyalurkan hak suara dengan akses yang mudah.