Lihat Semua : videografis

Jatah Cuti Bersama Pegawai ASN 2021


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.056

indonesiabaik.id - Presiden memutuskan kebijakan cuti bersama bagi ASN pada 2021 menjadi 2 hari.

Keppres No.7 2021

Pada 9 April 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.

Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2021. Dalam Keppres, diputuskan bahwa hanya terdapat dua hari cuti bersama bagi ASN pada 2021, yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idulfitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

Hak Cuti Tahunan Tidak Berkurang

Dalam Keppres ditegaskan pada DIKTUM KEDUA, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” lanjutan ketentuan pada DIKTUM KETIGA Keppres 7/2021.

Beda Cuti Bersama 2020

Pada 2020, jumlah cuti bersama PNS ialah 5 hari, seperti yang tertuang dalam Keppres Nomor 23 Tahun 2020.

Tahun lalu, cuti bersama PNS jatuh pada 21 Agustus untuk perayaan Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, lalu tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 untuk perayaan Natal, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriyah.



Videografis Terkait