Lihat Semua : motion_grafis

Usia Berapa Anak Bisa Masuk SD Negeri?


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 27.237

Indonesiabaik.id - Ya, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Aturan baru ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Dalam Pasal 6 ayat (1) aturan ini mensyaratkan calon peserta didik baru kelas 1 SD/bentuk lain yang sederajat, berusia tujuh tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kemudian sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun seperti bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Lalu ada pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah seperti disebutkan Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini. Ditambahkan ayat (5) bila ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.



Motion Grafis Terkait