Lihat Semua : infografis

Zona Merah WAJIB WFH 75%


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 1.737


Indonesiabaik.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021. Keputusan itu tertuang dalam instruksi bernomor 13/2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Aturan Pembatasan

Terdapat sejumlah aturan pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro tahap ke-10 ini. Misalnya, perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 75% karyawannya.

Sementara, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25%. WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir. Namun, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50% terhadap karyawan.

Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan:

  1. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
  2. Pengaturan waktu kerja secara bergantian
  3. Saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain


Infografis Terkait