Lihat Semua : infografis

Sistem Poin Tilang Lalu Lintas


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.508


indonesiabaik.id - Polri menetapkan aturan baru atas pelanggaran tindak pidana lalu lintas berupa pemberian tanda poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sistem Poin Tilang

Poin-poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda.

Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Untuk pelanggaran lalu lintas akan dikenai 1, 3, dan 5 poin.

5 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:

  • Tidak membawa SIM.
  • Melanggar aturan lalu lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.
  • Melanggar aturan batas kecepatan.

3 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:

  • Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

1 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:

  • Tidak menggunakan helm.
  • Tidak memakai sabuk pengaman.
  • Mengangkut orang dengan mobil barang.

Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin. Adapun 12 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal.

Sementara 10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari. Sedangkan 5 poin dikenakan untuk yang berkendara membahayakan nyawa/barang.



Infografis Terkait