Lihat Semua : infografis

Prosedur Pengajuan Perkara untuk Judicial Review


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 8.602


Indonesiabaik.id - Pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi diajukan langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, atau bisa mendaftar online lewat situsnya: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

Permohonan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap. Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika: Identitas dan legal standing Posita, Posita petitum, Petitum.

Adapun prosedur pendaftaran:

A. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera:

  • Belum lengkap, diberitahukan
  • 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi

B. Registrasi sesuai dengan perkara.

  • 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
  • Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.


Infografis Terkait