Lihat Semua : infografis

Penyelenggara Negara WAJIB Tolak Gratifikasi Hari Raya


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.973


Indonesiabaik.id   -   Memberi dan menerima parcel/hadiah/bingkisan saat Hari Raya merupakan hal yang umum di Indonesia. Namun, Pemerintah melarang Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, sesuai Undang-Undang.

 

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya tanggal 13 Mei 2020.

Melalui SE tersebut, KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

 

Dalam SE tersebut, tiga hal yang direkomendasikan yaitu pertama, kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

 

Kedua, kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Ketiga, kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun.

 

Menurut KPK, jika terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya.

 

Dan akan sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima maka sanksi pemidanaan sebagaimana Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Dari tahun ke tahun, catatan gratifikasi saat momen Hari Raya memang selalu ada. Berdasarkan data KPK, sebanyak 161 laporan gratifikasi, dengan kisaran lebih dari Rp124 juta terjadi pada momen lebaran 2019. Sebanyak 153 laporan gratifikasi, total Rp 199.531.699 pun terjadi pada 2018. Tak terkecuali pada 2017, tercatat sebanyak 172 laporan gratifikasi, dengan total  Rp 161.660.000.

 

Kepada penyelenggara negara diimbau untuk melaporkan setiap gratifikasi yang terpaksa diterimanya. Pelaporan secara daring dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

atau via aplikasi Gratifikasi Online (GOL).



Infografis Terkait