Lihat Semua : infografis

Panduan Perlindungan Anak dalam Penanganan Covid-19


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 3.671


Indonesiabaik.id   -   Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Dampak pandemi ini, juga memberikan pengaruh ketidakadilan yang dirasakan perempuan dan kelompok rentan terdampak Covid-19 lainnya, seperti anak, penyandang disabilitas, serta lanjut usia (lansia).

Perlindungan Anak dalam Penanganan Covid-19

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Kemen PPPA melakukan upaya perlindungan dalam penanggulangan bencana dengan memprioritaskan kelompok rentan, melalui upaya penyelamatan, evakuasi, pengamanan, dan pelayanan kesehatan serta psiko-sosial.

Kemen PPPA juga menjalankan strategi dan pendekatan secara komprehensif dan terintegrasi dalam menghadapi fase darurat pandemi Covid-19, dengan melakukan koordinasi bersama K/L dan Dinas PPPA seluruh Indonesia melalui Pedoman Umum Perlindungan Anak Penanganan Covid-19 yang dikembangkan dengan semangat prinsip-prinsip hak Anak, yaitu nondiskriminatif, kepentingan terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat Anak.

Pedoman Perlindungan Anak dalam Penanganan Covid-19

  1. Setiap anak tanpa kecuali berhak mendapatkan hak, perlindungan dan informasi yang jelas tentang pencegahan dan penularan Covid-19

  2. Anak harus terlindungi dari semua bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah dan TPPO

  3. Anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah dan TPPO harus ditangani sesuai dengan Permen PPPA No.2 Tahun 2011

  4. Perhatian dan pendekatan khusus untuk:

  • Anak penyandang disabilitas, anak dengan orang tua atau pengasuh penyandang disabilitas

  • Rumah tangga di mana anak sebagai kepala rumah tangga, rumah tangga dengan kepala rumah tangga tunggal

  • Anak yang tinggal di institusi LKSA, LPAS, LPKA, LPKS, Rumah Aman UPTD PPA dan institusi perlindungan anak lainya

  • Anak yang menjadi pengungsi

  • Anak yang berhadapan dengan hukum

  • Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, perdagangan orang

  1. Mengurangi risiko keterpisahan anak dari orang tua, keluarga, atau pengasuhnya dan memastikan pengasuhan alternatif dijalankan sesuai aturan dan memperhatikan situasi khusus pandemic Covid-19

  2. Pendataan anak yang terpisah dari orang tua/ pengasuh utama, anak tanpa pendamping atau anak bersama orang dewasa yang tidak memiliki hubungan darah karena salah satu atau kedua orang tuanya harus menjalani karantina atau meninggal dunia

  3. Pengasuhan alternative untuk kelompok anak penyandang disabilitas dan anak dengan penyakit kronis serta menyediakan layanan dasar untuk pencegahan dan penanganan untuk kelompok masyarakat yang tereksklusi

  4. Melakukan penelusuran/ pelacakan dan reunifikasi keluarga untuk anak yang terpisah maupun tanpa pendamping akibat salah satu atau kedua orangtuanya meninggal dunia

  5. Memastikan bahwa setiap media informasi pencegahan yang digunakan adalah media yang ramah anak dan dapat diakses oleh semua kalangan termasuk anak disabilitas dan anak yang berada di lingkungan renta

  6. Menghilangkan mitos penyebaran Covid-19 dari kelompok orang tertentu, karena virus ini dapat menyebar lewat siapa saja tanpa memandang suku, agama, etnik maupun kebangsaan dan mengoptimalkan pencegahan, social distancing dan penanganan

  7. Memperhatikan prinsip keamanan dan kerahasiaan data anak dan keluarganya dalam proses pendataan anak dan keluarganya baik yang belum maupun sudah terinfeksi Covid-19

  8. Pengumpulan, analisis dan pelaporan terpilah menurut jenis kelamin dan kelompok umur untuk pencegahan dan penanganan Covid-19

  9. Memastikan jaminan psikososial, kesehatan, pendidikan dan privasi yang dilindungi bagi anak

  10. Memastikan pendampingan berupa dukungan mental dan psikososial serta fokus pada membangun ketahanan/ resiliensi serta menyediakan kebutuhan dasar menjadi bagian dari program dan intervensi

  11. Menjamin bahwa prosedur pendataan dilakukan dan ditaati oleh semua pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seluruh aktivis, relawan, dan masyarakat yang terlibat

  12. Seluruh anggota  Gugus Tugas Percepatan Penanganan seluruh aktivis, relawan, dan masyarakat yang terlibat harus menandatangani dan melaksanakan Code of Conduct Perlindungan Anak



Infografis Terkait