Lihat Semua : infografis

Mau Nikah? Simak Prosedurnya Yuk!


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 76.510


Indonesiabaik.id -  Anda ingin menikah? Apakah sudah tahu bagaimana caranya hingga akhirnya nanti terjadi ijab kabul dalam akad nikah hingga menerima surat nikah yang sah? Nah, berikut kami paparkan prosedur pernikahan secara resmi tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) seperti disarikan dari situs Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Untuk persyaratan umumnya adalah mendaftar ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen serta persyaratan nikah, antara lain seperti: surat pengantar nikah dari kelurahan/kepala desa, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin juga wali dan 2 orang saksi. Lalu sertakan pula fotokopi akta kelahiran dan ijazah terakhir, serta surat pernyataan belum menikah bermaterai.

Berikutnya lengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar biru. Selain itu ada beberapa syarat khusus bila calon pengantin mendaftar kurang dari 10 hari kerja atau usianya kurang dari 19 tahun (calon suami) dan usianya kurang dari 16 tahun (calon istri).

Setelah dokumen lengkap, calon pengantin mendaftar ke KUA dan KUA akan memverifikasi dokumen tersebut terlebih dulu. Setelah terverifikasi, jika calon pengantin bakal menikah di luar KUA/di luar jam kerja, maka calon pengantin akan menerima lembar pembayaran biaya nikah ke Bank yang ditunjuk dengan membawa kode pembayaran dari KUA dengan biayar Rp 600 ribu. Jangan lupakan pula calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan. Nanti setelah pelaksanaan akad nikah, penghulu dari KUA setempat akan menyerahkan buku nikah resmi ke mempelai.



Infografis Terkait