Lihat Semua : infografis

Lindungi Tenaga Medis


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.290


Indonesiabaik.id   -   Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat kematian dokter akibat COVID-19 dalam sebulan terakhir yang diiringi penambahan kasus positif. Berdasarkan catatan IDI, telah ada sebanyak 115 dokter meninggal. Dari jumlah itu, 60 di antara mereka merupakan dokter umum, 53 dokter spesialis, dan dua dokter residen.

Menurut IDI, risiko yang menyebabkan kasus kematian dokter selalu berulang. IDI menduga penyebabnya antara lain minimnya APD, kurangnya skrining pasien di fasilitas kesehatan, kelelahan para tenaga medis karena jumlah pasien COVID-19 yang terus bertambah, jam kerja yang panjang, serta tekanan psikologis.

Pedoman Standar Perlindungan Dokter 

Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melakukan analisis pola penyebaran COVID-19 pada tenaga medis mengingat tingginya angka kematian dokter akibat virus corona. Untuk menekan jumlah kasus penularan virus dan angka kematian dokter, IDI membuat pedoman standar perlindungan dokter di masa pandemi COVID-19.

Aspek keselamatan dan perlindungan dokter saat berdinas tercantum dalam pedoman ini. Mulai penggunaan alat pelindung diri (APD), pengaturan jam kerja, pengaturan aliran udara dan ventilasi hingga perlindungan hukum, biaya, insentif dan proteksi sosial bagi dokter yang menangani COVID-19. IDI berharap pedoman ini nantinya akan dipayungi oleh aturan dari pemerintah.

  1. Penggunaan alat pelindung diri (APD)

Aturan mengenai penggunaan APD dari level 1, 2 dan 3 sesuai lokasi fasilitas kesehatan dan tingkat risiko penularan

  1. Pengaturan aliran udara dan ventilasi

Ventilasi ruangan dan arah aliran udara yang baik sangat penting dalam perannya melindungi tenaga medis. Minimal 6x pergantian udara per jam untuk fasilitas kesehatan berisiko rendah dan sedang. Dan juga sebanyak minimal 12x pergantian udara per jam untuk fasilitas kesehatan berisiko tinggi dang sangat tinggi.

  1. Perlindungan hukum, biaya, insentif dan proteksi sosial bagi dokter yang menangani COVID-19

Hal tersebut meliputi Perlindungan norma kerja, Perlindungan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta Perlindungan norma jaminan sosial tenaga kerja.

  1. Pengaturan jam kerja, shift metode dinas serta penanganan psikososial bagi dokter yang menangani COVID-19

Untuk fasilitas kesehatan berisiko rendah pengaturan jam kerjanya yakni 40 jam seminggu (waktu kerja harian 7 - 8 jam dan tidak melebihi 12 jam sehari). Dan untuk fasilitas kesehatan sedang, tinggi, sangat tinggi pembagian jam kerjanya untuk non shift: 40 jam seminggu (waktu kerja harian 7 - 8 jam dan tidak melebihi 12 jam sehari). Sedangkan untuk shift: metropolitan rota ( 2 pagi – 2 siang – 2 malam) atau continental rota (2 pagi – 2 siang – 3 malam) diikuti istirahat 1 atau 2 hari



Infografis Terkait