Lihat Semua : infografis

Kemudahan untuk UMKM dengan UU Cipta Kerja


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 10.352


Indonesiabaik.id   -   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Koperasi, untuk bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perijinan, dan pembinaan.

Adapun sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Cipta Kerja yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM 

Masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha. Hal ini seiring dengan disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR menjadi Undang-Undang.

Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah.

Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya.

Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Lokasi Khusus (DAK) pemerintah. Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi, salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.



Infografis Terkait