Lihat Semua : infografis

Cara Pengembalian Paspor Jemaah Haji


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 1.272


Indonesiabaik.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) resmi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Tidak hanya dana, paspor jemaah yang sudah diserahkan kepada kantor wilayah juga dapat diminta pengembaliannya.

Pengembalian Paspor

  1. Petugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota
  2. Petugas di Kanwil Kemenang Provinsi mengirimkan ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota
  3. Petugas Kankemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil.
  4. Petugas Kankemenag memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota
  5. Petugas Kankemenag melakukan pencatatan jemaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor
  6. Jemaah melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota.
  7. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.


Infografis Terkait