Lihat Semua : infografis

Besaran Upah Cuti dalam UU Cipta Kerja


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 14.834


indonesiabaik.id - Aturan baru mengenai upah cuti dan lembur pekerja di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah dikeluarkan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Sesuai Pasal 39 PP 36/2021, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

Adapun semua ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja ini tetap perlu diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Pekerja Berhalangan

  1. Alasan Sakit

Untuk 4 bulan pertama tetap dibayar 100 persen dari upah, lalu untuk 4 bulan kedua hanya dibayar 75 persen. Sementara untuk 4 bulan ketiga 50 persen dan 4 bulan keempat 25 persen dari upahnya. Setelah pembayaran upah untuk empat bulan keempat, perusahaan membayarkan upah baru kemudian bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha.

  1. Alasan Sakit Haid (hari pertama dan kedua masa haidnya), maka upah disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 hari
  2. Alasan Cuti Menikah, maka tetap dibayarkan untuk selama 3 hari cuti
  3. Alasan Menikahkan Anaknya, maka tetap dibayar untuk selama 2 hari cuti
  4. Mengkhitankan dan membaptis anak, maka tetap dibayar untuk selama 2 hari cuti
  5. Alasan Keluarga Inti Meninggal, maka tetap dibayar untuk selama 2 hari cuti
  6. Alasan Anggota Keluarga Serumah Meninggal, maka tetap dibayar untuk selama 1 hari cuti

Pekerja Menjalankan Kewajiban Negara

Selama tidak melebihi satu tahun dan penghasilan yang diberikan negara kurang dari besaran upah, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya. Pengusaha tidak perlu membayar bila upah pekerja/buruh yang menjalani kewajiban negara telah lebih besar dari upahnya.

Pekerja Ibadah

Besaran upah yang wajib dibayar sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan tersebut

Pekerja Melaksanakan Tugas Serikat Pekerja/Pelatihan, maka upah dibayar sesuai yang biasa diterima



Infografis Terkait