Lihat Semua : infografis

Beda PSBB dan PSBM dalam Pengendalian Covid-19


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.273


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Hal itu merupakan langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tetap menerapkan pembatasan sosial berskala mikro ( PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

Lalu, apa bedanya PSBB dan PSBM?

I. Dasar Hukum

PSBB Jakarta

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubaha Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, ditandatangani Anies 11 September 2020.

PSBM Bodebek

Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19, ditandatangani Ridwan Kamil pada 12 September 2020, ditujukan terutama untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Bekasi.

II. Arti

PSBB:
Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19

PSBM:
Pembatasan sosial terhadap Rukun Warga (RW) yng memiliki penularan tinggi. Arti PSBMK ini sempat dijelaskan Bima Arya selaku Wali Kota Bogor, kawasan yang terhubung dengan Jakarta.

III. Ruang Lingkup

Ruang lingkup berlakunya PSBB dan PSBM berbeda. Pada PSBB, aturan yang dibuat berlaku untuk satu provinsi, yaitu DKI Jakarta. Hal itu disebut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pada PSBM, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM dan pembaruan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19. Setelah itu barulah menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan.

IV. Keluar Masuk Wilayah

Pada PSBB, Kemenhub pastikan tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti PSBB sebelumnya. Adapun persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, yakni syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif) harus dimiliki.

Sedangkan pada PSBM, aturan tersebut diatur masing-masing daerah. Di dalam Pergub Jabar Nomor 48 hanya diatur hal umumnya. Di Pergub disebutkan, warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah PSBM yang bersangkutan.

V. Sanksi

Pemprov DKI Jakarta meningkatkan level penegakan aturan di PSBB Jakarta. Sebelumnya hanya berupa imbauan, tetapi sekarang pelanggar bisa kena sanksi. Sanksi itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Sementara itu, sanksi pada PSBM diatur masing-masing daerah. Seperti di Bogor, orang yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak dapat dikenai sanksi.



Infografis Terkait